Kampung Konawe
Lalonggasumeeto, – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Desa (Kades) Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Saiful Attami, Kamis (26/01) siang tadi, didemo oleh Gerakan Masyarakat Intelektual Law di Polres Konawe terkait dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2015.
Saiful Attami dituding telah melakukan praktek tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp. 252.730.000. Tudingan itu didasarkan pada hasil penggunaan dana desa yang belum dipertanggung jawabkan dan beberapa hasil pekerjaan yang masih terbengkalai meski Dana Desa telah dicairkan.
Dari hasil laporan Inspektorat Kabupaten Konawe, ditemukan bahwa realisasi penggunaan Dana Desa hanya sekitar 51 persen saja, sebab ada beberapa pekerjaan fisik yang masih terselesaikan atau dengan kata lain, dana desa yang digunakan hanya sebesar Rp. 170.394.495.
Aksi demonstrasi sendiri dilakukan akibat belum adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait temuan inspektorat tersebut. Disebut-sebut dalam aksi bahwa Saiful Attami kini masih berkeliaran dan belum mendapat proses hukum apapun.
Bendahara Desa Wawobungi, Muh. Ainun Suci ikut mendukung hal tersebut, dirinya menegaskan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya pada pencairan Dana Desa tahap dua di bulan Oktober 2016 sudah tidak dilibatkan lagi dan tak mengetahui lagi aliran dana desa tersebut.
Aksi demonstrasi yang berlangsung damai itu, menuntut pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkrit terhadap Saiful Attami dengan berlandaskan pada temuan Inspektorat Kabupaten Konawe. (KS/Red)