KENDARI_ Tindakan oleh oknum dari PT Indo Trading Mineral (ITM) yang menutup jalan hauling dengan melibatkan sekelompok ibu-ibu dalam aksi unjuk rasa, Senin (17/7/2023) kemarin telah memicu reaksi dari PT Bumi Karya Utama (BKU).
Rosa, selaku penanggung jawab operasional PT Bumi Karya Utama, dengan tegas mengatakan, bahwa tindakan PT Indo Trading Mineral yang melakukan unjuk rasa dengan menutup akses jalan hauling PT BKU adalah pelanggaran hukum dan merugikan PT BKU itu sendiri.
“Pada awalnya, pada tanggal 16 Juli, mereka mengirimkan surat kepada kami, PT BKU, atas nama warga untuk meminta izin melintas di jalan hauling BKU. Namun, kami dengan tegas menolak karena kami tidak mengetahui asal barang yang mereka angkut, dan kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin, terlebih lagi barang yang diambil bisa dikatakan diduga ilegal,” tegas Rosa melalui telepon pada hari Senin (17/7/2023).
Rosa menjelaskan bahwa PT Bumi Karya Utama dengan tegas menolak memberikan izin melintas di jalan hauling, terutama karena PT ITM diketahui melakukan penambangan diduga tanpa izin alias ilegal.
“Untuk melintas di Izin Usaha Pertambangan (IUP), tentunya harus ada kesepakatan sebelumnya. Kami khawatir jika melintas tanpa izin dari pemilik IUP jalan hauling tersebut, jika terjadi sesuatu, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegas Rosa.
Sementara itu, Humas PT Bumi Karya Utama (PT BKU), Sudirmakan, menyebutkan bahwa lokasi pertambangan PT Indo Trading Mineral (ITM) sebelumnya adalah bekas IUP PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN), yang izinnya dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2022.
“Sekelompok ibu-ibu yang datang demo memaksa kami untuk memberiman izin jalan hauling untuk melintas jalan yang PT BKU bangun namun kami tidak akan memberikan,” katanya.
Sudirman menambahkan bahwa menurut peraturan, PT BKU tidak bisa memberikan izin karena PT ITM diduga melakukan penambangan secara ilegal. Jika terjadi sesuatu, maka pihak PT BKU yang akan bertanggung jawab.
“Kami tidak akan memberikan izin, kerana jika terjadi apa apa, pasti PT BKU yang disorotan, sementara kami ini menambang didasari dengan izin yang lengkap,” ucapnya.
Selain itu, Sudirman menyatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan pelaku pertambangan ilegal melintas di jalan hauling BKU, terutama karena jalan tersebut sepenuhnya dibangun oleh PT BKU.
“Alasan kami untuk tidak memberikan izin adalah masalah hukum, terlebih lagi, klaim lahan masyarakat yang mereka keluhkan sudah diselesaikan atau telah diganti rugi oleh PT BKU. Namun, karena lahan tersebut berada dalam kooridor, PT BKU menghentikan tindakan tersebut,” tandasnya.(**)