KOLAKA TIMUR – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 (ASMARA) Adv.Taufik Sungkono SH resmi laporkan dugaan curi star kampanye atau diluar jadwal kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon No Urut 2, Rabu Malam Pukul 22:00 Wita, di Kantor Bawaslu Koltim.
Taufik Sungkono SH mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengajukan laporan ke Bawaslu Koltim atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah masukan laporan ke bawaslu dan diterima langsung oleh Kadiv Penangganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ian Purnama Junior.”Ucapnya
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa bukti valid baik video dan foto dalam bentuk Flasdisk telah diserahkan pula ke Bawaslu koltim.
“Kami berharap pihak bawaslu koltim segera melakukan langkah-langkah konkrit terkait laporan yang kami layangkan.”Ungkapnya
Sementara itu,Ian Purnama Junior Koordinator Divisi Penanggan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan pihaknya akan melihat syarat formil dan materinya, tentu setelah itu kita akan melakukan kajian awal.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak Paslon nomor urut 1 melalui Adv Taufik Sungkono dan kami akan meneliti dengan baik dari syarat material dan Formilnya, Secara formilnya otomatis masuk karena ada pihak pelapor, saksi-saksinya.”Ujarnya
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa apabila dalam kajian awal memenuhi syarat material dan formilnya,maka pihaknya akan mengeluarkan status registrasi atau dihentikan, registrasi artinya akan kita lakukan klarifikasi ke pihak paslon terlapor, dengan mengacu pada pasal-pasal yang menjadi acuan untuk sanksi-sanksi nya.”
“Ini kita akan lihat unsur materialnya, pasal berapa yang dilanggar yang disebutkan oleh pelapor di PKPU Nomor 13 tahun 2024, karena tadi dia bilang kampanye diluar kampanye(curi star kampanye) maka kalau itu terpenuhi unsur curi star itu, kita akan dalami sesuai yang disebutkan Pelapor di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi rujukan kami,terpenuhi atau tidaknya nanti akan kami sampaikan ke pihak pelapor.”Tutupnya
Untuk diketahui, Acuan dalam persoalan ini melalui Perbaswlu nomor 8 tahun 2020 tentang penangganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.(Red)