Diduga “Bodyguard” Dirut PT Roshini Lily Sami Halangi Kerja Wartawan

  • Bagikan
Diduga "Bodyguard" Dirut PT Roshin Lily Sami saat menghalangi Kerja Wartawan Online Lintassultra.com, Syahnal.Foto: Ist

Kabaranoa.id: Konawe, – Wartawan Online Lintassultra.com, Syahnal mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari dua orang tak dikenal (OTK) yang diduga merupakan “bodyguard” Dirut PT Roshini, Lily Sami.

Syahnal mengaku diintimidasi saat melakukan peliputan penangkapan Direktur Utama (Dirut) PT Roshini, Lily Sami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Senin (9/10/2023).

“Saya ambil gambar dia tunjuk-tunjuk saya jangan ambil gambar, bahkan dia tutup kamera handphone ku waktu saya ambil gambar itu,” kata Syahnal dengan nada kesal.

Pria yang akrab disapa Inal itu mengaku, sempat saling dorong dengan kedua orang tersebut. Namun salah seorang petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, segera menegur orang tersebut agar tidak menghalangi wartawan.

“Ternyata yang halangi saya itu bukan polisi dan bukan jaksa juga. Setelah saya cari info dia itu pihak dari PT Roshini,” jelasnya.

Lanjut Syahnal, aksi kedua orang tersebut berlanjut saat dirinya akan mengambil gambar proses DPO tersebut masuk kedalam mobil untuk dibawah ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

“Saya masih dihalang-halangi oleh beberapa orang agar tidak mengambil gambar Lily Sami saat akan dimasukkan kedalam mobil,” lanjutnya.

Olehnya, atas tindakan tersebut Inal merasa keberatan dan akan melaporkan kejadian ke Mapolres Konawe, sebab tindakan “bodyguard” tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Saya akan melaporkan aksi ini ke Mapolres Konawe, karena kerja kami ini dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya

Seperti diketahui, pelarian Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami, akhirnya terhenti. Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, berhasil mengamankan Lily Sami yang sejak lama berstatus buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirut PT Roshini Indonesia itu, ditangkap saat melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin 9 Oktober 2023.
(KA).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *