Didesak Tetapkan Bupati Terpilih, KPU : Tunggu MK

  • Bagikan
Komisioner KPU Konawe, Armanto dan Andang Masnur saat menerima sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor KPU.

KONAWE, – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kamis (26/07/2018). Mereka menuntut agar KPU segera mengeluarkan keputusan terkait hasil Pilkada yang dilaksanakan 27 Juni lalu.

Misalnya segera menetapkan calon Bupati terpilih hasil pemilihan. Dan segera melaksanakan pelantikan. Hal ini dinilai menjadi mutlak setelah keluarnya hasil rekapitulasi hasil Pilkada.

Orator aksi, Rekisman mempertanyakan perihal tahapan penetapan yang tak kunjung dilaksanakan KPU. Padahal sesuai masa tahapan ini sudah masuk tahap penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Konawe 2018-2023.

“Harusnya sudah ada pleno untuk menetapkan siapa yang akan menjadi Bupati Konawe.” kata Rekisman dalam orasinya.

Komisioner KPU Konawe, Armanto yang menerima massa aksi menyampaikan perihal belum adanya penetapan calon karena sampai saat ini masih dalam tahapan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita tunggu hasil keputusan MK soal perselihan hasil Pilkada. Jika sudah ada putusan baru kami akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih.” ujar Armanto.

Armanto menyampaikan, bukanlah keinginana KPU untuk menunda pleno penetapan. Namun berdasarkan peraturan, jika ada perselisihan, maka penetapan akan menunggu hasil sidang gugatan.

“Tinggal kita tunggu bagaimana putusan MK. Jika hasilnya tidak ditolak MK maka kita akan langsung tetapkan, tapi jika ada rekomendasi lain yang muncul maka itu yang akan kita ikuti.” kata Armanto.

Sebagaimana diketahui, hasil Pilkada Konawe saat ini sedang digugat di MK oleh pasangan nomor urut 2, Berlian Murni. Sidang gugatan dijadwalkan Jum’at 27 Juli 2018 esok.

Selain menyoal penetapan bupati terpilih, massa aksi turut menyampaikan aspirasi mereka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menetapkan bupati terpilih.

Mereka turut menyampaikan, agar MK tidak terpengaruh dengan intervensi yang dapat menimbulkan persoalan baru di daerah-daerah yang sedang menjalani sengeketa. (Wisan)

Total Views: 8 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *