Didemo Soal Gedung Baru, Rusdianto Bongkar Pengadaan Sapi ke Pendemo: Rp5 Miliar Fiktif

  • Bagikan
Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto yang ditemui terpisah diruangannya usai menerimas massa aksi penolakan pembangunan gedung kantor anggota DPRD Konawe, Senin (2/11/2020). (Foto/Saldy)
Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto yang ditemui terpisah diruangannya usai menerimas massa aksi penolakan pembangunan gedung kantor anggota DPRD Konawe, Senin (2/11/2020). (Foto/Saldy)

UNAAHA, – Pembangunan gedung baru DPRD Konawe menuai sorotan sejumlah massa dari Konsorsium Mahasiswa dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Konawe, Senin (2/11/2020). Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto yang menerima massa aksi balik membeberkan fakta lain.

Adalah pengadaan Sapi Peranakan Ongole (PO) sebanyak seribu ekor yang masuk dalam program unggulan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe sejak tahun 2019. Rusdianto mengungkapkan jika sudah ada temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada pelaksanaan program itu.

Kata Rusdianto, BPK menemukan kerugian negara dari pengadaan itu sekira Rp5 Miliar yang dianggap fiktif. Sementara untuk Rp19 Miliar ditemukan juga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

Sehingga lanjut dia, seharusnya temuan inilah yang semestinya dipertanyakan massa aksi karena secara terang telah merugikan masyarakat dan daerah.

“Pengadaan sapi yang hari ini telah ada temuan dari BPK RI kenapa hari ini bukan itu yang didorong,” ucap Rusdianto ke massa aksi.

Usai menerima massa aksi, diruangannya, Rusdianto terpisah menjelaskan apa maksud dari tidak sesuai spesifikasi seperti yang ia beberkan. Diungkapnya, hasil audit menyebut jika rencana pengadaan tiap sapi haruslah berbobot 200 kilogram namun faktanya kurang dari itu, sehingga dianggap temuan.

Untuk itu, Rusdianto menegaskan secara organisasi dan kelembagaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas yang saat ini telah dalam pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sekarang sudah dalam proses hukum, sudah tidak ada lagi yang dapat kami lakukan dan kami akan mengawal kasus ini,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Konawe, Jumrin membenarkan adanya temuan BPK, namun bukan pada volume pengadaan tapi soal biaya mobilisasi yang tidak sesuai.

“Kalau temuan masalah volume itu tidak ada, namun kesalahan kami dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu berada pada administrasi yang seharusnya dari awal kami sudah membenahi,” kata Jumrin.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan seribu ekor sapi ini berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan nama tender Pengadaan Sapi PO menelan anggaran Rp24,8 Miliar yang dimenangkan CV. Lapaste tahun 2019. (Red)

  • Bagikan