KABARANOA.ID: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali mengamankan dua pemakai yang juga pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah RZ (29) yang dijaring di sekitaran pelabuhan kapal malam, Kota Kendari. Sementara AR (33) penghuni salah satu rumah kos di Kelurahan Lalolara. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam (9/4/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, kepada awak media, Selasa (12/4/2022), mengungkapkan bahwa kedua tersangka saling memiliki hubungan dalam jual beli narkotika sabu ini.
“RZ mendapat persediaan sabu dari AR. transaksi keduanya dengan sistem tempel. AR biasanya mengarahkan RZ ke suatu tempat untuk mengamgil narkotika sabu pada tempat yang ditentukan,” ucapnya.
Pengungkapan perdagangan narkotika ini, berawal ketika Unit Narkoba Polresta Kendari menjaring RZ di sekitaran pelabuhan kapal malam Kendari, dari dalam saku celana tersangka ditemukan sejumlah sabu dalam kemasan plastik bening, dengan berat dua gram lebih.
Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, diketahui bahwa RZ mendapatkan persediaan sabu dari AR yang merupakan pegawai honorer Kota Kendari.
Saat digeledah, dalam lemari AR, diantara lipatan pakaian dalam, polisi menemukan sedikitnya 6 saset bening sabu, dengan berat 7,20 gram.
AR mengaku, sejumlah narkotika sabu yang dimiliki dan juga dijualnya itu, diperoleh dari seorang bernama FK yang kini masih dalam masa tahanan, di Lapas Kendari.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Jupen Simanjuntak. (Eko)