KABARANOA.ID: KENDARI – Akibat terbakar api cemburu, Wirlyanto Hamli Langasa (26), pemuda asal Desa Tabanggele, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, tega menganiaya pria di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, Jumat (27/5/2022), mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 17 April 2022 lalu.
Penganiayaan ini kemudian menjadi aduan berdasarkan laporan Polisi Nomor 255 tgl 17 April 2022, dilanjutkan dengan Sprinkap Nomor 165 tanggal 26 Mei 2022.
Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari, kemudian melakukan pencarian, sehingga tersangka berhasil ditangkap di Pasar Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, Kamis (26/5/2022).
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban,” terangnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku tidak sendirian saat melakukan penganiayaan. Ia ditemani satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku menganiaya dengan cara memukul di bagian kiri sebelah kanan, dengan menggunakan kepalan tangan serta memukul pada bagian atas kepala korban menggunakan benda tajam, sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas, serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan.
Motif dari kejadian ini, karena faktor cemburu dimana tersangka merasa cemburu kepada korban, karena pacar tersangka atas nama AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban.
“Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama, diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)