Diamankan di Lokasi Berbeda, Dua Pengedar Sabu Asal Konawe Terpaksa Rayakan Akhir Tahun Dijeruji Besi

  • Bagikan
Ketgam: Dua pengedar sabu tersebut berinisial AN (kanan) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi dan HD (kiri) warga Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID : KONAWE – Dua warga asal Konawe berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe atas tindakannya sebagai pemilik dan pengedar Narkotika jenis sabu.

Dua pengedar sabu tersebut berinisial AN (24) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi dan HD (24) warga Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, yang mana menurut informasi dari kepolisian, keduanya diamankan dilokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, awal mula penangkapan AN terjadi pada tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, yang berlokasi di Gedung Olahraga (GOR) Kel. Ambekaeri Kec. Unaaha Kab. Konawe.

Penangkapan tersebut, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat sekitar, jika diarea itu sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dgn cara pengamatan dan pembututan.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan 1 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu dalam pembungkus tisu dengan isolasi warna hitam dgn berat bruto 0.40 gram,” katanya, Jum’at, (02/11/2022).

Selanjutnya, pada pukul 00.45 WITA, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan kasus yang sama kepada tersangka lainnya yakni HD di Kel. Inolubunggadue.

“Pada saat penggeledahan, anggota menemukan 1 sachet yang berisikan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 1.00 gram dan 1 sachet besar berisikan 10 sachet kristal bening dengan berat bruto 11.10 gram,” imbuhnya.

Kemudian, Petugas membawa para pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu,” tandasnya.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *