KABARANOA.ID:KONAWE, – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe akan bekerja sama menggelar sosialisasi terkait HKI bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Ketua Dekranasda Kabupaten Konawe, Hj. Trinop Tijasari Harmin saat menerima kunjungan perwakilan dari Kemenkumham Sultra.
Sosialisasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang. Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pengrajin, pelaku usaha kecil dan menengah, serta masyarakat umum.
Dalam kegiatan ini juga, para peserta akan diberikan materi tentang berbagai jenis HKI, seperti hak cipta, merek dagang, dan desain industri, serta prosedur pendaftarannya.
Ibu Hj. Trinop Tijasari Harmin menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya intelektual sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan pengrajin lokal.
“Jadi melalui sosialisasi yang akan kita lakukan ini, kami berharap para pengrajin dan pelaku UMKM di Konawe bisa lebih memahami pentingnya melindungi karya mereka. Dengan adanya HKI, mereka akan merasa lebih aman dan terlindungi dari segala bentuk pelanggaran hak,” ungkap Ibu Trinop.
Ibu Trinop berharap, dengan adanya kegiatan ini, para pengrajin dan pelaku usaha di Konawe dapat lebih memahami dan memanfaatkan perlindungan HKI untuk mengembangkan usaha mereka serta melindungi karya-karya inovatif yang dihasilkan.
“Kedepan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyaknya pendaftaran HKI, sehingga kreativitas dan inovasi di daerah ini dapat terus berkembang dan terlindungi dengan baik. Karena sejak tahun 2019, setahu saya sosialisasi ini belum pernah dilakukan,” pungkasnya.(Rls)