Curi Tujuh Unit Komputer, Pria Ini Diciduk Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri

Kampung Konawe
Unaaha, – Usai kedapatan melakukan aksi pencurian, salah seorang pria pelaku pencurian yang diketahui bernama Herman (45) warga Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tongauna diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, Rabu (17/5) kemarin. .

Herman ditangkap usai diduga melakukan aksi pencurian sejumlah unit komputer dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Konawe dalam beberapa waktu terakhir. Diketahui sudah sekitar 7 unit komputer yang berhasil dicuri pelaku.

Menurut keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku selalu memperhatikan lokasi tempat akan dijarahnya lebih dulu, usai merasa aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Usai dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti berupa komputer digelandang menuju Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri mejelaskan, saat ini kasus pencurian ini terus didalami pihaknya. Saat ini fokus pengembangan kasus ditujukan guna mengetahui kemana barang-barang hasil curiannya itu.

“Sejauh ini kami masih terus mengembangkan. Untuk tahap awal, pelaku mengaku bekerja sendirian, namun ini masih akan terus dikembangkan guna mendapatkan informasi lebih.” jelas AKP Idham Syukri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (KS/Red)

  • Bagikan