Bupati Konut Jadi Saksi, Kasus Mantan Bupati Konut

  • Bagikan
Bupati Konut, DR.Ruksamin saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra

Ibu Kota
Kendari, – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaeman terkait kasus korupsi izin pertambangan yang merugikan negara hingga Rp.2,7 triliun rupiah.

Hal ini terlihat saat Bupati Konut Ruksamin dan sejumlah pejabat Dinas, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra) untuk memenuhi panggilan tim KPK untuk menjadi saksi kasus mantan Bupati Konut, Senin (9/10) tadi.

Selain Bupati Konut, ikut diperiksa Kepala Bapeda Arifini Tumowa Konut dan juga Asisten ll , mereka mulai diperiksa sekitar pukul setengah 11 siang secara terpisah di Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra.

Ruksamin yang sempat dimintai keterangan usai turun dari lantai pemeriksaan mengungkapkan, kedatangan ini terkait undangan yang dilayangkan KPK untuk pemberian keterangan saksi.

” Saya hadir sesuai undangan oleh KPK soal kasus Aswad,” ungkap Ruksamin.

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pertambangan.

Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selama dia menjabat sebagai Bupati Konut pada periode 2007-2009 dan 2011-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.7 Triliun Rupiah. (KS/Eko)

  • Bagikan