KABARANOA.ID:KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin meninjau lokasi proyek Pembangunan Pasar Moderen di Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, dan proyek Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) di Desa Padangguni, Kecamatan Lelembuu.
Kedua proyek itu telah diputus kontrak kerja oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan. Hal itu dikerena Kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesaui dengan batas dalam kantrak .meski telah diberikan tengang waktu selama 30 hari.
Namun,sebelum kontrak pekerjaan itu diputus, inspektorat daerah sudah melakuann audit untuk memastikan volume pekerjaan dan anggaran yang telah cairkan pihak rekanan sesusai dengan volume pekerjaan.

” Dari hasil audit inspektorat, anggaran yang tersisa masih maksimal untuk menuntaskan sisa volume yang ada,” beber Surunuddin kepada awak media. Rabu, 8 Februari 2023.
” Jadi setelah masa berakhirnya kontrak pekerjaan, rekanan sudah diberikan waktu atau perpanjangan kontrak selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Namun tidak sesuai dengan harapan, makannya diputus kontrak,” sambung Surunuddin menerangkan.
Genjot percepatan penyelesaian progres pembangunan itu, bupati konsel dua periode ini perintahkan LPSE dan instasi terkait untuk segera melakukan proses lelang. Tujuannya agar segera dimanfaatakan oleh masyarakat.