Kampung Konkep
Kendari, – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah. Dilaporkan oleh warganya sendiri di Mapolda Sulawesi Tenggara, (Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Dalam laporan kepolisian tersebut bernomor LP/414/VIII/2017/SPKT Polda Sultra, tertanggal 23 Agustus 2017. Tertera nama pelapor yaitu Polonusantara.

Saat dikonfirmasi, Polo (30), membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwasanya lahan miliknya telah diserobot oleh Pemerintah Konkep untuk pembangunan Perumahan Nelayan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konkep.
“Luas lahan saya yang diserobot 2.060 meter persegi, tidak ada izin ataupun bukti pembelian dari pemerintah, tiba-tiba saja mereka membangun peruhaman disitu,” Ungkapnya.

Ia pun, sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Pemda Konkep, dengan melayangkan beberapakali surat permintaan klarifikasi, namun hal tesebut tak ada tanggapan dari pihak Pemerintah terkait.
“Sudah saya layangkan surat tiga kali, somasi dua kali, permintaan klarifikasi satu kali, namun hingga kini tak ada tanggapan dari Pemda,” Jelasnya.
Dalam laporannya di SPKT Polda Sultra, pelapor menyertakan bukti kepemilikan lahan, berupa sertifikat tanah dan surat kuitansi pembelian.
“Kalau mereka siap membeli dengan harga yang sesuai di pasaran kami mau, namun kalau tidak, akan kami bongkar saja,” Tutupnya. (KS/Red)