KABARANOA.ID: KENDARI – Pemuda bernama Ahmad Randi alias La JK hanya bisa tertunduk lesuh. Wajah buas ala preman saat mengancam warga, kini berubah pucat tak berdaya, saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Polresta Kendari, Selasa (28/6/2022).
Pemuda kelahiran 1999 yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Kendari ini, di tangkap usai mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis busur. Aksinya terekam CCTV pada Rabu (13/4/2022) lalu.
Setelah buron selama beberapa bulan dari kejaran polisi, pelaku disergap oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (28/6/2022), pukul 11.00 Wita.
Pelaku diamankan saat sedang santai di kamar kosnya yang beralamat di lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dalam keterangannya merilis kronologis kejadian, bermula saat korban bernama Oki Huriadi sedang beraktivitas di warungnya, Jalan Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022) lalu.
Situasi saat itu normal sekira pukul 17.00 Wita, tiba-tiba korban yang sedang melayani pembeli, dikagetkan kemunculan pelaku dari depan pintu masuk warung.
Pelaku yang terlihat dalam kondisi mabuk, berteriak-teriak sambil mengarahkan mata busur kepada korban yang saat itu sedang duduk di kasir warung.
Istri korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mulai panik, takut terjadi apa-apa terhadap korban yang tak lain adalah suaminya. Ia kemudian berteriak dan menyuruh suaminya tunduk dibawah meja agar terhindar dari anak busur yang diarahkan.
Melihat keadaan yang semrawut, apalagi target sasarannya telah bersembunyi, pelaku mengurungkan niatnya, lalu beranjak pergi meninggalkan warung sambil melampiaskan kekesalannya dengan menendang satu unit motor terparkir di depan warung hingga terjatuh.
Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polresta Kendari. Berdasarkan surat laporan (LP) Nomor 390 Tanggal 13 Juni 2022, Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP.
Berbekal cukup bukti serta saksi mata dari rekaman CCTV, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah sekian lama buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di kamar kostnya, tepatnya pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. selanjutnya dibawah ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga bahwa pelaku bernama Ahmad Randi alias La JK telah melakukan dugaan Tindak Pidana (TP) Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan 1 Tahun Penjara,’ tutup AKP. Fitrayadi.