Kampung Konut
Wanggudu, – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang memberlakukan 2 bank sebagai penyalur dana transfer di rekening Kas Desa.
Dua Bank dimaksud adalah adalah Bank Sultra yang memiliki fungsi transfer Dana Desa (DDs) sedangkan Bank Bahtera Mas memiliki fungsi transfer Alokasi Dana Desa (ADD) yang sama-sama diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdaayaan masyarakat.
Salah satu Staf BPKP Sultra, April menjelaskan, bahwa berdasarkan Kemendagri No 113 ahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana rekening kas desa tak boleh lebih dari satu bank, namun dalam pelaksanaannya tiap bendahara desa memiliki 2 rekening bank yang berbeda.
“Ini jelas-jelas bertentangan dengan Permendagri jika setiap bendahara desa di konut memiliki 2 rekening kas desa,” ungkap April kepada awak media, Rabu (11/10).
April juga menambahkan bahwa lembaga perbankan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai penyalur dana transfer kas desa adalah Bank Sultra, sedangkan Bank Bahtera Mas berdasarkan Nota Kesepakatan / MOU antara pihak Bank Bahtera Mas dengan Bupati Konawe Utara.
Sehubungan dengan pemberlakuan aplikasi SISKEUDES dalam pengelolaan dana desa yang efektif dimulai dalam tahun ini, April menghimbau kepada seluruh bendahara desa untuk mensiasatinya dengan melakukan mutasi kas dana transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dari Bank bahtera Mas ke rekening Bank Sultra sebagai sumber pendapatan desa.
“Ini harus dilakukan sebelum dilakukan pencairan melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh kepala desa bersama bendahara desa setempat,” tutup April. (Ks/BA)