KABARANOA.ID : KONAWE – Memasuki pertengahan bulan November tahun 2022 pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat lingkup Konawe masih belum terpenuhi 100 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Ilham Jaya menuturkan, jika dalam LHKPN tersebut terdiri dari dua item yaitu ada eksekutif dan legislatif. Dan laporan tersebut diwajibkan kepada para pejabat negara.
Menurutnya, Khusus di Konawe LHKPN bagian eksekutif atau eselon dua sudah terpenuhi sementara untuk legislatif masih berada diangka 50%.
“Sehingga kami ingatkan agar mereka segara melaporkan LHKPNnya biar mencapai 100%,” ungkapnya, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu untuk batas waktu yang diberikan dalam laporan LHKPN itu, Mantan Kadis DLH Konawe itu mengimbau agar sekiranya sebelum akhir bulan November tahun 2022 sudah rampung.
“Untuk jangka waktunya kita usahakan bisa diselesaikan dibulan ini karna penilaian akhirnya akan dilaksanakan dibulan Desember,” tandasnya.
Diketahui, kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.