KONAWE, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Minggu (16/9/2019) menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019
Berlangsung di salah hotel di Kota Unaaha, KPU menerangkan teknis pelaporan dana kampanye di tingkat daerah untuk DPR dan DPRD, DPD, Parpol dan tim kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Dijelaskan langsung komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Suerani, sosialisasi dan Bimtek membahas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pembuatan laporan melalui pengisian formulir penerimaan dan pengeluaran serta rencana penggunaan dana kampanye.
Dijelaskan pula tata cara penggunaan aplikasi pelaporan dana kampanye untuk masing-masing perwakilan peserta Pemilu 2019. Misalnya pengisian form di aplikasi.
“Dalam pelaksanaannya seluruh penggunaan dan pengeluaran harus dilaporkan sebenar-benarnya oleh masing-masing peserta Pemilu. Karena menggunakan aplikasi jadi kesalahan pelaporan akan mudah dideteksi.” kata Ade Suerani.
Sosialisasi dan Bimtek ini diikuti langsung Ketua KPU Konawe, Muh. Aswar dan komisioner KPU Konawe, Armanto. (Red)