Kampung Konawe
Morosi, – Bank Indonesia (BI) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Kamis, (16/3) tadi melakukan sosialisasi soal pengunaan mata uang rupiah dalam melakukan transaksi di Kecamatan Morosi.
Morosi dipilih karena banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini sedang bekerja di salah satu pabrik di wilayah itu. Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran Bahtiar Zaadi bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa.
Dalam kesempatan itu, Bahtiar menjelaskan, kewajiban menggunakan uang rupiah di wilayah NKRI telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 Tentang Penggunaan Rupiah bahwa Setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
“Jadi transaksi rupiah di wilayah NKRI itu sifatnya wajib. Kalau sifatnya wajib, berarti ada sanksi hukum yang dikenakan bagi pelanggar,” ujar Bahtiar sembari mengatakan, mata uang rupiah merupakan bagian dari simbol kedaulatan negara yang mesti dijunjung tinggi.
Soal sanksi atas pelanggaran peraturan ini, Bahtiar menjelaskan, sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 dan UU Mata Uang. Pelanggar dapat dikenai kurungan satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta.
“Sanksi ini diberikan bagi mereka yang transaksi dengan mata uang
asing dan mereka menolak mata uang rupiah dalam transaksi di wilayah
NKRI,” imbuh Bahtiar.
Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi memakai mata uang asing dengan TKA di Morosi. Selain menghindari kemungkinan-kemungkinan lain, hal itu bisa menjadi jerat hukum buat warga.
“Jadi jangan sesekali bertransaksi menggunakan mata uang asing, karena
nilainya belum kita tahu. Nanti masyarakat justru akan dirugikan kalau
ternyata nilainya rendah. Selain itu ada sanksi hukum bagi mereka yang
melanggar,” tandasnya. (KS/Red)