Ibu Kota
Kendari, – Besok, sebanyak 1094 narapida yang berada dalam wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sultra bakal mendapat remisi dihari Kemerdekaan RI ke-72.
“12 orang dantaranya bakal bebas langsung,” Hal ini dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, S,Sos, SH, MH saat ditemui, Rabu, (16/8).
Dikatakan, Remisi atau pengurangan masa hukuman bakal diberikan kepada 1094 orang narapidana yang tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemsayarakat (Lapas ) yang berada dikota Kendari, Baubau, Kolaka, Unahaa dan Muna.
“Adapun penyerahan remisi ini secara simbolis akan dilakukan di Lapas Kendari saat upacara peringatan 17 Agustus besok,” Kata Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebelumnya para napi telah menjalani proses penilaian perilaku saat menjalani program permasyarakatan.
“Kita tinggal lihat apakah pada saat menjalani hukuman para terpidana punya perilaku yang baik , itu akan menjadi penilaian dasar kami untuk memberikan remisi,” Ungkap Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, pengurangan masa hukuman adalah hal rutin yang diberikan pada saat hari raya kebenaran agama, dan juga perayaan kemerdekaan.
“Untuk saat ini penerima remisi ini mencapai setengah jumlah tahanan dan juga narapidana yang menjadi binaan pihak kementrian hukum disultra,” Jelas Sofyan
Sementara soal pemberian remisi Sofyan mengatakan, “semua narapidana baik kriminal umum, kasus narkotika juga kasus korupsi dapat menerima remisi,” Tutup Sofyan. (KS/Red).