TIRAWUTA – Surat dari Ketua DPRD Koltim Nomor:170/124/2021, tanggal 1 November 2021 lalu, Perihal Permintaan Penjelasan Langkah Tindak Lanjut Pengisian Wakil Bupati (Wabup) Koltim, disahuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri mengirimkan balasan dalam Surat Nomor 132.74/7338/OTDA, tanggal 10 November 2021, kepada Gubernur Sultra, perihal penjelasan langkah pengisian Wabup Koltim.
Penjelasan Kemendagri ini, kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, dengan menerbitkan Surat Nomor 132.74/5351, tanggal 22 November 2021, ditujukan kepada Ketua DPRD Koltim.
Ali Mazi dalam suratnya, sesuai penjelasan Kemendagri, di poin 3 huruf a, meminta kepada Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat paripurna.
Tugas Pansus ini sesuai arahan Kemendagri ada dua. Pertama menyusun tata tertib (Tatib) pemilihan, kedua membentuk panitia pemilihan Wabup.
Panitia Pemilihan Wabup ini kemudian memiliki lima tugas. Pertama memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Tatib.
Kedua menetapkan Berita Acara Hasil Klarifikasi Persyaratan Calon, ketiga menetapkan perlengkapan dan persiapan, keempat menyelenggarakan pemilihan, dan kelima menetapkan berita acara hasil pemilihan.
Arahan selanjutnya, Pansus Pemilihan melakukan konsultasi Tatib kepada Gubernur Sultra. Kemudian penetapan Wabup terpilih, dilakukan dalam rapat paripurna berdasarkan jumlah suara terbanyak sesuai mekanisme. Terakhir, hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan DPRD Koltim.
Gubernur juga mengarahkan kepada Ketua DPRD Koltim agar menyampaikan kepada Parpol pengusung SBM yakni PDIP, Gerindra, PAN, dan Demokrat, untuk menyepakati dan mengusulkan dua nama calon Wabup Koltim.
“Calon ini untuk dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Koltim, sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ali Mazi.