Berikut Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19

  • Bagikan
Ketgam. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Fofo: Istimewa

KABARANOA.ID: JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada awak media, di Jakarta Selasa (2/11/2021), menjelaskan bahwa Penyesuaian ini ditetapkan melalui empat surat edaran yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini juga merujuk pada Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Ada beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini. Pertama, pada transportasi udara, penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

“Syarat ini berlaku juga untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, juga untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali,” terangnya.

Kedua, pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta di wilayah luar, ditetapkan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dalam instruksi itu, ditegaskan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Ketiga, pada transportasi laut, penumpang kapal yang bakal melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Keempat, untuk transportasi kereta api, pelaku perjalanan antarkota dari dan ke daerah dalam, maupun di luar wilayah Pulau Jawa, wajib menunjukan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita.

Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi tiga kriteria, pertama yakni pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, kedua pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga bakal melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.

 

Editor: Iwal Taniapa
  • Bagikan