Kampung Konawe
Unaaha, – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Konawe sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe sejak awal-awal ramadan.
Hal ini dilakukan untuk segera memberitahukan besaran zakat yang akan di bayar masyarakat Konawe. Besarannya tahun ini lebih tinggi, namun tidak terlalu signifikan.
“Tahun ini kewajiban zakat itu sebesar Rp. 26.250. Kalau dibendakann seperti beras itu sekitar 3,5 liter.” Kata Kabag Humas Pemda Konawe, Ameruddin saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ameruddin menyebutkan, besaran ini ditetapkan melalui keputusan hasil rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait di lingkup Pemda Konawe beberapa waktu sebelumnya.
“Keputusannya begitu. Tapi yang jelas patokan kita adalah harga pangan di pasaran berapa, disitulah patokannya kita tentukan besaran zakat.” Ujar Ameruddin.
Soal tempat pembayaran zakat, mantan Camat Abuki ini menghimbau untuk membayar zakat pada pengelola zakat yang sudah pemerintah desa/kelurahan masing-masing.
“Bayarkan dimesjid masing-masing, selalunya kan begitu. Yang jelas arahannya dari pemerintah setempat yang akan tentukan.” Pungkas Amerudin. (KS/Red)