Kampung Konawe
Unaaha, – Usai dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Konawe ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), status Camat Uepai, H. Jasman kini keluar dan
dinyatakan bersalah oleh KASN. Hal ini terlihah dari balasan
surat KASN ke Panwaslu tentang rekomendasi atas pelanggaran
kode etik dan perilaku ASN.
Dalam surat bernomor R-73/KASN/1/2018 tertanggal 10
Januari 2018 itu, ditujukan kepada Bupati Konawe sebagai
penjabat pembina kepagawaian untuk memberikan sanksi
kepada yang namanya tersebut. Sanksinya berupa pemberian
sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Jasman.
Hasil tindaklanjut ini harus disampaikan 14 hari sejak
diterimanya surat KASN.
“Benar suratnya (surat KASN.red) sudah kami terima per 19 Januari dan sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Tinggal menunggu eksekusi dari Bupati untuk yang bersangkutan.” kata Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra, Senin (22/1/2018). Surat balasan KASN sendiri berdasarkan hasil laporan yang dibuat Panwaslu 19 Desember 2017.
Sebelumnya, Jasman dilaporkan usai ketahuan berfoto dengan baliho salah satu pasangan kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Konawe dan disebarkan di media sosial Facebook. Tak sampai disitu, ia pun diketahui mengenakan pakaian dari pasangan bakal calon bupati tersebut.
Dalam tinjauanya, Panwaslu menilai hal tersebut merupakan bagian dari penyebaran alat peraga pasangan bakal calon bupati dan melanggar asas netralitas seorang ASN.
“Dalam balasannya, KASN berpendapat sama dengan kami bahwa ada unsur pelanggaran di dalamnya. Dan masuk dalam kategori politik praktis karena menyebarkan gambar pasangan calon.” ujar Indra.
Dijelaskan Indra, sanksi yang dijatuhkan untuk Camat Uepai sendiri masih tergolong ringan dengan sebab ini adalah pelanggaran pertamanya. (KS/Red)