KENDARI, – Verifikasi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan sejumlah fakta. Belasan bakal calon terancam gagal memenuhi persyaratan.
Ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra yang menemukan banyaknya bakal calon yang terdaftar dan aktif sebagai pengurus partai politik (Parpol) saat verifikasi.
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan sedikitnya 12 nama dari 47 bacalon terdeteksi tercatat sebagai pengurus parpol yang masih aktif.
Ia menyampaikan hal ini bisa membuat bacalon digugurkan. Kendati, masih ada jalan yang diberikan.
“Mereka ini akan dinyatakan gugur jika hingga penetapan daftar calon tetap DPD 24 Desember mendatang tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota partai politik,” katanya, Jum’at (10/8/2018)
Ade menegaskan jika larangan ini sudah jelas disebutkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang bacalon anggota DPD dari pengurus atau aktif di parpol.
Ade pun mengungkapkan jika sebenarnya larangan ini telah disosialisasikan oleh KPU ke kandidat bacalon DPD.
Adapun nama-nama bacalon DPD Sutra yang diketahui aktif di parpol yakni Supyan Hadi di partai Demokrat, Fery Angryawan di Partai Hanura, Eptati Kamaruddin di Gerindra, Agussalim di Partai Berkarya.
Lalu, Muhamad Jaffar di PDIP, Yasin Selain Lajaha di Golkar, Ruslimin Mahdi di Golkar, Laode Saerah di Golkar, Samsu di Golkar, Sabaruddin Labamba di PAN, Baharudin di PAN dan Ridwan Zakariah di PAN. (Eko)