KENDARI,Kabaranoa.id – Entah apa yang ada dipikiran pria parubaya, berinisial LR(42)warga Kecamatan Puwatu ini, Ia begitu tega selama dua tahun terakhir menjadikan, AL(15) putri kandungnya sebagai budak nafsu bejadnya.
Remaja putri yang duduk disalah satu sekolah menengah dalam kota Kendari ini, terpaksa melayani nafsu bejad sang ayah, yang seharusnya menjadi pendamping dan pembimbing hidup.
Terungkapnya tindak asusila yang melibatkan hubungan sedarah ini,setelah sang ibu dan juga tente korban, mendatangi Polresta Kendari pada awal September ini.
Dalam keterangan korban, prilaku bejad LR ini, sudah berlangsung berulang kali, korban mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh sang ayah sejak tahun 2023 hingga 16 Agustus 2024 ini.
Dalam melakukan aksi bejadnya pelaku (LR) senantiasa melakukan pengancaman, akan membunuh ibu dan juga adiknya, jika tidak melayani nafsu nya “Kalo ko nda mau, saya bunuh mama juga adekmu,”akunya.
Tidak tahan dengan perilaku sang ayah,LR kemudian melaporkan kondisinya kepada sang ibu,hingga pelaku LR melarikan diri, ia ditangkap disekitaran kelurahan wua wua pada 4 September oleh kepolisian resort kota Kendari.
LR mengaku prilaku bejadnya dilakukan dalam rumah sendiri, dalam keadaan mabuk minuman keras.
Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, mengungkapkan, akibat kelakuan bejadnya, LR(42) akan dikenakan pasal tindak persetubuhan pada anak, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1),(3) undang undang nomor 17 tahun 2021 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red)