Begini Aksi, Kades Asolu Nonaktif Saat Cabuli Anak SD

  • Bagikan

Kampung Konawe

Unaaha, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menggelar reka ulang kasus pencabulan yang diduga dilakukan Kepala Desa Asolu nonaktif, Hasanuddin, Rabu (26/04/2017).

Rekonstruksi digelar di depan Mapolres Konawe, sekira pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh pihak tersangka, korban dan para saksi. Dalam reka ulang, tersangka memperagakan 30 adegan pencabulan yang dilakukan terhadap DN (12).

Pada adegan ke-19 Hasanuddin memeragakan adegan saat itu mengunci tangan dan menyekap mulut DN. Adegan selanjutnya (20), tersangka memeragakan ketika ia melakukan tindak pencabulan dengan meremas dada korban.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, 30 adegan yang diperagakan merupakan gabungan hasil pemeriksaan polisi, baik oleh korban, saksi dan pelaku sendiri. Pada kesempatan itu, saksi yang dihadirkan ada empat orang. Mereka adalah orang tua DL, bibinya dan teman sekolah dara yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut.

“Rekonstruksi ulang ini kami lakukan untuk memperjelas tindakan pencabulan yang pernah dilakukan tersangka. Sehingga pihak jaksa penuntut umum yakin terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan mantan Kades ini,” jelasnya.

Terkait masalah penahanan, Idham mengaku belum mengambil langkah tersebut. Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan (tersangka) punya surat izin dokter yang menyatakan dirinya sakit.

“Untuk penahanan kami belum lakukan karena yang beraangkutan punya surat keterangan sakit dari dokter,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasanuddin dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Hasanuddin di rumah korban, Minggu (29/1). Ketika itu, teradu mendatangi kediaman DN untuk mencari atap rumbia. Karena yang datang adalah seorang kepala desa, orang tua korban lalu meminta anaknya (DN) untuk mengambil minuman. Ketika hendak menuangkan minuman itulah, tersangka kemudian langsung memegang dada korban.(KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *