KENDARI, – Seorang pemilik bengkel di Kota Kendari bernama Edison (43) terpaksa diamankan aparat Reskrim Polsek Kemaraya. Ia menjadi terduga pengedar dan memiliki sejumlah uang palsu (Upal).
Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menerangkan, perbuatan Edison ini terbongkar usai dirinya menyewa seorang wanita pekerja seks di salah satu penginapan pada Senin 29 September lalu sebesar Rp300 ribu.
Uang kesepakatan pembayaran jasa ini kemudian diberikan tersangka sesaat setelah di kamar penginapan. Ada 6 lembar pecahan uang 100 ribuan yang diberikan tersangka yang dimasukan dalam sebuah amplop.
“Terungkapnya kepemilikan dan peredaran uang palsu ini setelah teman kencan tersangka memberikan amplop berisi uang jasanya pada rekannya yang berada di penginapan,” kata AKBP Harry.
“Saat memeriksa uang itulah rekan wanita tadi mengetahui bahwa uang yang diberikan pelaku kepada wanitu itu palsu,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, pelaku langsung diamankan saat itu juga yang kemudian diserahkan ke Polsek Kemaraya.
Dalam pemeriksaan awal, dalam dompet tersangka juga didapati sejumlah pecahan mata uang 100 ribuan yang juga palsu sebanyak 12 lembar.
Diketahui lembaran uang palsu yang dipergunakan tersangka berasal dari hasil pengadaan alat printer yang kini juga telah disita pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 224 KUHP tentang uang dan juga undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukum hingga 15 tahun penjara. (Eko)