KENDARI, – Wirawan Seko alias Wira seorang honorer di kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polda Sultra.
Wira yang merupakan warga kelurahan Kadia, kecamatan Kadia Kota Kendari diamankan usai diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ia diamankan di sekitaran jalan Bunga Anggrek, Kemaraya, Selasa (31/7/2018) kemarin sekira pukul 18.00 WITA.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 25 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 sachet.
Humas Polda Sultra, AKBP Herry Goldenheart menyampaikan dalam keterangannya menjelaskan selain sabu, turut diamankan pula puluhan kemasan sabu.
Adapula uang tunai senilai Rp 490 ribu, kartu ATM, Handphone dan juga motor. Serta beberapa barang lainnya.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa Subdit III Ditres Narkoba guna pengembangan lebih lanjut.” ujarnya, Rabu (1/8/2018)
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 3 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (Eko)