Kendari, – Afandy, seorang pemuda yang sebelumnya menghebohkan publik karena membawa kabur kekasihnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk oleh Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari.
Penangkapan terjadi pada Senin (25/11/24) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Kasus ini berawal pada Minggu (24/11/24), saat Rifka alias Giska (21) ditangkap di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan, Kota Kendari, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 11,03 gram.
Giska mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Afandy. Tim Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Afandy di sebuah penginapan di daerah Marosi, tempatnya bersembunyi bersama kekasihnya.
“Tindak lanjut dari penangkapan Giska, kami menemukan Afandy. Dari hasil interogasi, dia mengaku menyimpan 180 gram sabu di bawah tungku pembakaran rumahnya di Lalunggasumeeto. Namun saat kami geledah, narkoba tersebut telah dibakar, hanya tersisa plastik dan bungkusnya,” kata Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari.
Afandy mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pamannya yang kini menjadi DPO.
Awalnya, kasus ini mengarah pada penculikan seorang remaja perempuan, namun kemudian terungkap bahwa Afandy terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Untuk itu, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Narko 10, yang dipimpin oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menegaskan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada dan liburan Natal-Tahun Baru (Nataru).
Afandy dan Giska kini telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari, sementara kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur sudah dikembalikan ke keluarganya.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di Kendari dan menjaga keamanan menjelang Pilkada serta Nataru,” ujar Ipda Ariel.(Red)