Baru Lepas Bui, Hendra Kembali Diciduk Bersama 1 Kg Sabu

  • Bagikan

KENDARI, – Apes betul nasib Hendra (29) residivis narkoba warga jalan rambutan, Kota Kendari. Kebebasannya dari bui penjara yang baru 6 bulan terakhir itu tidak berlangsung lama. Pasalnya aparat BNNP Sultra kembali mengamankannya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan pers (18/3/2019) yang dilakukan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Irman Kori mengatakan, tersangka Hendra alias HPS diamankan di Pelabuhan Kolaka sesaat turun dari Fery pelayaran bajoe Kolaka pada Jumat lalu(15/3/2019).

Ditemuka barang bukti dua buah kemasan berisi kristal bening yang diduga narkotika dengan berat total 1082 gram. Sebagai kurir Hendra hanya bertugas untuk mengambil paket narkotika sabu di Kabupaten Bone untuk dibawa ke kota Kendari.

Dari penangkapan ini,aparat mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal bening dengan berat 1082 gram atau 1,28 kg.1 lembar tiket pesawat, 1 buah hape,ransel dan bebarapa barang lain milik tersangka Hendra.

Adapun Hendra mengaku ia masih menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 5 tahun penjara dengan kasus kepemilikan dan juga peredaran narkotika. Pilihan menjadi kurir narkoba ini dipilihnya karena cukup menjanjikan dengan upah yang cukup besar tergantung kesepakatan.

Dengan penangkapan ini, ia kembali terancam menjalani hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup karena disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Eko)

  • Bagikan