Balita Tewas Dibakar Ibu Tiri

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam (putih), bersama Kapolsek Wiwirano, Ipda Alamsyah Nugraha (kuning) bersama pelaku pembakaran, Herstati (merah).

Kampung Konawe
Unaaha, – Seorang anak di bawah lima tahun (balita) Iswatin (3) harus meregang nyawa usai di bakar oleh ibu tirinya sendiri Herstati (48) Minggu malam (19/11), sekira pukul 20.50 Wita. Kejadian ini bermula dari sebuah pertengkaran.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam mengkronologiskan, kejadian itu bermula saat pelaku bernama Hesrtati (48) mendatangi kediaman korban bernama Sahija (42) di Desa Molore Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Saat itu terjadi perseteruan antara Herstati dan Sahija. Adu mulut antara keduanya tak terhindarkan. Sahija pun kemudian mengusir Herstati hingga keluar dari rumahnya. Korban kemudian mengunci pintu rumahnya dan masuk ke kamar dan mengunci pintu pula.

Marah atas pengusiran yang dilakukan, Heartati kemudian pergi ke sebuah mobil dan mengambil jerigen yang berisi bensin. Ia kemudian masuk ke rumah Sahija melalui jendela, lalu menuju pintu kamar tempat Sahija dan anaknya bersembunyi.

Di situlah Herstati melancarkan aksinya. Ia menumpahkan bensin dan mengambil kain, lalu melakukan pembakaran di pintu kamar korban. Setelah itu, ia pergi meninggalkan rumah tersebut.

Akibat aksi itu, kamar tempat Sahija dan anaknya bersembunyi pun dilalap api. Sahija tak mampu berbuat banyak saat api memenuhi kamarnya.

“Sahija akhirnya mengalami luka bakar serius akibat peristiwa itu. Sementara anaknya juga menderita luka bakar yang juga tak kalah serius,” jelasnya.

Kedua korban malam itu juga langsung dilarikan di RSUD Asera, Konawe Utara. Namun sayang, setelah mendapat perawatan intensif, Iswatin harus meregang nyawa, Senin pagi (20/11/2017). Sementara ibunya, dirujuk ke RS Bahteramas Kendari.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Konawe. Untuk sementara, dia kami jerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338, subsider 351, ayat dua dan tiga. Hukumanya hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ipda Alamsyah Nugraha menuturkan, hubungan pelaku dan korban adalah berstatus istri pertama dan kedua dari pria bernama Amir (60). Herstati adalah istri pertama. Sementara Sahija merupakan istri kedua yang berstatus istri siri. Sedangkan Iswatin adalah anak dari hubungan Amir dan Sahija (yang merupakan anak tiri dari Herstati).

“Sebelum kejadian pembakaran ini, beberapa tahun lalu pelaku juga sempat akan melakukan hal yang sama kepada korbannya,” ungkapnya. (KS/Red)

Total Views: 12 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *