KENDARI- Ratusan produk kosmetik kecantikan dari berbagai jenis disita aparat Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra. Barang yang tidak memiliki ijin edar tersebut diamankan dari seorang ibu rumah tangga, yang bermukim disekitaran jalan Malaka, Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Kompol Bungin Misalayuk, Kasubdit I Reskrimsus Polda sultra, membenarkan jika barang kosmetik tersebut adalah barang ilegal karna tak memiliki ijin edar dari pihak terkait dalam hal ini BPOM Ri.
“Ratusan produk ini yang siap edar terdiri dari 20 merk yang juga diperkirakan palsu,” Ungkap Kompol Bungin.
Dijelaskan, produk ilegal ini didatangkan tersangka dari kota makasar, dan hendak diperjual belikan dalam kota Kendari serta wilayah sekitar. Barang ilegal ini dibeli tersangka RY senilai 50 juta rupiah.
“Praktek jual beli kosmetik ilegal dan palsu ini telah dilakukan tersangka sejak tahun lalu, baik secara langsung dan juga online,” Jelasnya.
Pengungkapan adanya jual beli kosmetik ilegal ini dilakukan pada kamis (17/1/19), barang bukti dan tersangka kini telah diamankan untuk proses pengembangan dan penahanan .
“Dengan maraknya kosmetik palsu ini, konsumen dan masyarakat pengguna diharapkan dapat memperhatikan kode daftar dan juga ijin edar pada kemasan,”tutup perwira satu bunga.(ekho)