Kampung Konawe
Unaaha,- Peringatan bagi para pemilik kendaraan roda dua untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Pasalnya, baru-baru ini Polres Konawe mengamankan tiga pelaku pencurian motor (Curanmor) dari toal enam pelaku.
Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya berhasil membawa kabur tiga unit motor yang sedang diparkir. ketiga pelaku ini adalah, Iki, Wawan dan Ronal yang masih dalam status pencarian (DPO).
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, saat konfrensi pers Senin (30/1) siang tadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berawal dari laporan korban pencurian, Ardan (18). Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirnya saat memasuki salah satu toko di wilayah Kelurahan Ameroro, Kecamatan Uepai.
“Laporan ini langsung ditindak lanjuti anggota Satreskrim Polres Konawe yang langsung menuju ke TKP. Berbekal CCTV milik Toko Darma kemudian kami kembangkan dan berbekal informasi dari pihak Rutan.” Kata Jemi.
AKBP Jemi mengungkapkan, salah satu pelaku, Iki (28) diketahui beralamat di Tumpas berhasil di amankan didepan salah satu hotel di wilayah Kendari. Dari hasil keterangan sudah ada sekitar enam TKP tempat pelaku pernah menjalankan aksinya, dan keenam barang bukti sudah diamankan di Mapolres Konawe.
Kini ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, pasal 3 poin E dan pasa 4 poin E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KS/Red)