KABARANOA.ID: KONUT – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik muslim maupun bukan, dapat jatah libur hari raya Idulfitri 1443 Hijiriah/2022 Masehi.
Regulasi hari libur ini, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), dimana cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Berdasarkan aturan itu, seluruh ASN di Indonesia, wajib masuk kantor pada Senin (9/5/2022). Namun demi menghindari ASN nakal, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Kasim Pagala, memberikan penegasan kepada aparaturnya, dengan melayangkan ancaman sanksi bagi yang menambah libur lebaran.
“Disampaikan kepada staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, Kabag, camat dan lurah se-Kabupaten Konawe Utara untuk menyampaikan kepada staf masing-masing untuk tidak menambah cuti dan sudah harus masuk bekerja pada tanggal 9 Mei 2022,” katanya.
Lanjut Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, Kabag, serta seluruh staf masing-masing, wajib mengikuti apel pagi di halaman belakang Kantor Bupati Konut, pada hari Senin 9 Mei mendatang.
Apalagi Bupati Konut, Ruksamin bakal bertindak sebagai Inspektur Upacara 9 Mei mendatang, sehingga penegasan ini wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Saat apel nanti, seluruh absensi ASN lingkup Pemkab Konut, disetorkan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Bagi yang tidak mengikuti apel pagi dan atau yang tidak masuk bekerja mulai tanggal 9 Mei 2022 akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.