Kampung Konawe
Unaaha, – Laporan tentang dugaan pelanggaran Pilkada di Konawe diungkapkan Panwaslu didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 19 laporan, 12 diantaranya soal politik praktis kalangan ASN.
Dari 12 laporan tersebut, Ketua Panwaslu Konawe, Sabda mengatakan, enam diantaranya telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keenamnya diketahui melibatkan diri pada agenda-agenda politik.
“Kasusnya beda-beda, ada yang ikut saat pembentukan tim sukses ada yang ikut mensosialisasikan pasangan calon hingga menyediakan fasilitas pertemuan pasangan calon.” Kata Sabda, Sabtu, (6/01/18) kemarin.
ASN yang melibatkan dirinya kebanyakan mempunyai jabatan, diungkapkan Sabda mereka yakni ada dari kalangan kepala sekolah, camat, lurah hingga kepala desa. Temuan ini ada dari laporan masyarakat dan temuan tim pengawas.
“Dari hasil kajian temuan dan laporan inilah kemudian kita temukan bahwa melanggar. Olehnya kami membuat rekomendasi ke KASN untuk ditindaki. Dan sudah kita tembuskan ke Bupati dan Sekda untuk ikut menindaki.” Terang Sabda.
Selain ASN, Sabda turut mengungkapkan keterlibatan beberapa penyelenggara. Untuk kasus ini kata dia, pihaknya pun telah membuat hasil kajian mereka dan telah disampaikan ke DKPP.
“Selebihnya untuk penyelenggara yang kita temukan ikut terlibat sudah kita rekomendasikan ke DKPP untuk ditindak.” Kata Sabda. (KS/Red)