Kampung Konawe
Unaaha, – Aliansi Rakyat Peduli Konawe (ARPK) membeberkan sejumlah temuan mereka atas indikasi tindak pidana korupsi miliyaran rupiah yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Konawe.
Temuan ini disampaikan ARPK dalam aksi unjuk rasa yanh dilaksanakan, Kamis (30/11) kemarin. Selain indikasi korupsi, ARPK turut menduga adanya penyelewengan kekuasan yanh dilakukan oknum-oknum di Dinas PU-PR Kabupaten Konawe.
Temuan itu berupa adanya sejumlah pengerjaan proyek yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas PU-PR. Kendati hal demikian telah diatur dalam perundang-undangan yang mebyebutkan bahwa tindakan swakelola atas proyek miliyaran tak dibenarkan.
Salah satu anggota ARPK, Seriawan mengatakan, apa yang dilakukan Dinas PU-PR Konawe telah menyalahi aturan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 yanh menyebutkan, bahwa swakelola hanya dilakukan pada anggaran 200 juta ke bawah.
Sementara, kata Seriawan, yang terjadi di Dinas PU-PR tidak demikian, malahan proyek yang rata-rata menggunakan anggaran tahun 2017 dan sedang dikerjakan tahun ini juga bernilai miliyaran namun diswakelolakan.
“Seperti peningkatan jalan kerikil yang berada di Kecamatan Tongauna nilainya mencapai 1,9 miliyar itu diswakelolakan. Inikan menjadi pertanyaan kami, ada apa?” Kata Seriawan.
Tak sampai disitu, Seriawan pun mengungkapkan masih ada lagi proyek serupa. Seperti jalan aspal di porol Nario Indah Kecamatan Wonggeduku senilai 2,2 miliyar turut diswakelolakan. Dasar inilah yang membuatnya yakin atas dugaan indikasi korupsi sedang berlangsung.
“Kami meyakini hal ini sangat bertentangan dengan aturan. Sebab harus ini dilaksanakan tidak secara swakelola namun dilaksanakan sebaliknya.” Ujar Seriawan.
Hal ini pun telah disampaikan ARPK ke Kejaksaan Negeri. Meminta agar indikasi yang disampaikan mereka segera ditindak lanjuti. “Kami minta agar kejaksaan mendalami apa maksud dari pekerjaan yang di swakelola itu, sebab kami yakin ada indikasi korupsi di dalamnya.” Katanya. (KS/Red)