Kampung Konawe
Unaaha, – Aksi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor Nandar dan Sultan rupanya menimbulkan kerugian materil yang cukup besar buat Litanto, jika di total nilainya mencapai 30-an juta, jumlah ini hanya hitungan yang masuk dalam berita acara laporan dan belum termaksud yang lainnya.
Dalam rilis laporan Litanto ke Polda dengan Nomor LP/38/I/2017 dan LP/38/I/2017, Nandar ditaksir membuat kerugian sekitar 20 juta, sedangkan Sultan senilai 10 juta. Aksi mereka dilakukan secara berjamaah dan merusak beberapa alat peraga seperti baliho dan binder.
“Sebenarnya bukan nilainya yang kita pikirkan tapi dampaknya, sebab aksi ini sudah menimbulkan kemarahan juga buat tim, bagaimana jika karena hal ini terus meluas dan kita tidak tahu bagaimana kelanjutannya nanti.” kata Litanto saat konfrensi pers sore tadi di kediamannya.
Selain kerusakan materil, Litanto juga mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan salah satu terlapor pada keluarga tim dengan melakukan beberapa perkataan bernada ancaman. “Bahkan kasian yang liat itu pengrusakan istrinya diancam.” ungkapnya.
Nandar dan Sultan dilaporkan atas dua kejadian yang sama dengan tempat yang berbeda. Nandar dilaporkan melakukan aksi pengrusakan di Kecamatan Wonggeduku Barat dan Sultan dilaporkan atas aksi pengrusakan di Kecamatan Besulutu. (KS/Red)