Kampung Konawe
Unaaha, – Terkait adanya aksi yang dilakukan Rakyat Koltim Menggugat (RKM) soal dugaan penyimpangan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah. Masyarakat Koltim yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kolaka Timur (AMPKT) menuding, jika aksi yang digelar merupakan upaya makar oleh segelintir kelompok.
Aksi yang digelarpun turut disorot AMPKT sebagai upaya yang dilakukan oleh kelompok-kelompok barisan sakit hati yang oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansyah dinonjobkan akibat kesalahan mereka sendiri. Sehingga akti tersebut hanya upaya merongrong ketentraman masyarakat Koltim dengan menggiring opini yang menyesatkan.
“Tudingan-tudingan yang dilontarkan sangat tidak berdasar, sebab memang hal ini hanya upaya untuk menjatuhkan pemerintahan yang ada oleh beberapa oknum yang gagal move on yakni mantan-mantan pejabat itu.” Kata salah seorang orator, Andriyadi, saat menggelar aksi dukungan di Depan Kantor DPRD Koltim, Senin, (21/8).
Anci menegaskan, bahwa materi yang disuarakan RKM hanyalah opini yang coba menyesatkan masyarakat untuk tidak mengakui pemerintahan Tony Herbiansyah. Sehingga dengan tegas dirinya meminta agar oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam upaya itu diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Untuk itu, tujuan kami meminta agar DPRD Koltim menentukan sikap dan mengakui pemerintahan Tony Herbiansyah. Ini persoalan keinginan masyarakat Koltim yang masih mengakui pemerintahan yang ada. Sehingga jika ada yang mengatakan bahwa masyarakat sudah tidak mau itu tidak benar.” Ujar Anci.
Aksi yang dikoordinatori oleh Erikman Rahmat itu meminta pada masyarakat Koltim yang mungkin tidak memahami hal tersebut agar tidak terprovokasi dengan opini-opini yang beredar, sembari dirinnya mengingatkan masyarakat atas pencapaian kinerja pemerintahan saat ini.
“Kami juga meminta agar oknum-oknum pejabat ini segera dihentikan dari statusnya sebagai PNS. Sekaligus mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa nama-nama yang diduga sebagai otak-otak gerakan ini, sebab ada beberapa dugaan mereka terjerat dugaan pelanggaran hukum.” Tandas Anci. (KS/Red)