Aksi Mogok Penambang Golongan C di Konawe, Sejumlah Pihak Mulai Terdampak

  • Bagikan

Kampung Konawe
Unaaha, – Akibat adanya aksi mogok oleh penambang golongan C seperti pasir, timbunan dan batu, membuat sejumlah pihak khawatir. Pelaku usaha pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat (Ampera), sejak Sabtu, (19/8) lalu telah sepakat melakukan aksi mogok.

Aksi mogok ini bermula saat adanya rekan pengusaha tambang golongan C yang saat ini jadi terperiksa di Polda Sultra atas dugaan illegal tambang. Aksi ini juga merupakan aksi protes yang dilakukan Ampera atas adanya dugaan ketidak adilan penegak hukum dalam persoalan izin pertambangan.

“Ini persoalaan adanya perubahan regulasi, namun kemudian hal ini menjadi berbelit-belit. Permohonan penerbitan izin usaha telah dilakukan namun belum ada kejelasan hingga kini.” Kata Ketua Ampera Konawe, Muh. Hajar beberapa waktu lalu.

Saat ini pihak yang paling merasakan dampaknya adalah para sopir truk dan pekerja pengangkut pasir yang menggantungkan hidupnya di penambangan ini. Banyak dari mereka yang kini mengaku kesulitan akibat aksi mogok ini, imbasnya pada masalah ekonomi mereka yang selama ini bersumber dari pengolahan tambang.

“Yah tidak ada lagi setoran, saya kuatirkan kalau penutupan ini berlangsung lama mungkin dapur saya tidak akan lagi berasap.” Kata salah seotang supir truk yang mengantungkan hidupnya selama ini di pengolahan pasir yang terletak di Kelurahan Lasada, Kecamatan Unaaha.

Hal senada diungkapkan salah seorang pengangkut pasir, dirinya yang selama ini bergantung dari hasil memuat pasir kini harus terhenti. Harapannya agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Saya sudah lebih sepuluh tahun memuat pasir, dan hanya ini pekerjaan saya, tapi kalau sudah ditutup begini tidak tau lagi kerja apa utuk hidupi keluarga, semoga saja bisa buka kembali.” Harapnya

Muh. Hajar sendiri menegaskan, jika aksi ini akan mereka lakukan hingga batas yang tak ditentukan. Soal status mereka, ia menegaskan, bukannya tak memiliki izin, akan tetapi proses pengeluaran izin itu sendiri sangat merugikan mereka sehingga sampai saat ini belum ada.

“Yang jadi masalah para pelaku usaha sudah berulang kali ke Dinas Pertambangan Provinsi Sultra tapi sampai detik ini para penambang masih terkatung katung.” Kata Muh. Hajar. (KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *