Kampung Konawe
Unaaha, – Seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial MN diamankan Kepolisian Resort (Polres) Konawe akibat diduga terlibat melakukan pencurian hand phone. MN diamankan oleh tim gabungan Polres Konawe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan, MN diamankan di salah satu rumah kontrakan Selasa, (7/11) malam sekira pukul 19.00 WITA di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah kos,” ujar Rachmat.
Di tangan pelaku lanjut Rachmat, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan MN. Antara lain, hand phone (HP) merk Vivo warna crown gold tipe Y53, Vivo warna putih tipe Y21, Samsung warna Abu abu model GT – S6312 dan Oppo warna Pink tipe A37
Setelah dilakukan pengembangan tersangka, MN mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut nama lainnya berinisial AT, yang merupakan temannya melancarkan aksinya.
Tersangka MN dan AT ini telah melakukan pencurian di rumah salah seorang warga (Nurjanna) yang berada di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha tanggal 8 Oktober lalu, sekira Pukul 04.00 Wita. Kepada polisi korban mengaku mengalami kerugian 1 unit HP merk VIVO Y51 warnah putih dan uang senilai Rp10 juta.
Untuk diketahui, tersangka MN juga merupakan salah satu pelaku pencurian di toko Sidoarjo dengan barang bukti HP sebanyak 14 unit pada bulan Oktober 2017 lalu. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.
“Tersangka MN dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolres Konawe. Kami masih terus lakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, penangkapan ini dilakukan tim khusus Polres Konawe yang merupakan gabungan dari Personil Satuan Reskrim, Intel dan Narkoba. (KS/Red)