JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri, sudah terbit.
Demikian dirilis Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman dalam laman Kemenpan-RB, Rabu (14/6/2017).
Bersamaan dengan itu sudah terbit empat PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yakni PP No. 23/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP No. 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang
Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora POLRI dan Pejabat Negara, serta PP No. 26/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.
Dijelaskannya, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif,
seperti PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS. Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
“Jadi pensiunan hanya menerima gaji ke-13 ya,” katanya.
Lanjutnya dijelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13
dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2017.
“Jadi dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk pensiun dan THR segera
dibayarkan,” ujarnya.
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara.
“Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan
kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah terbit PP, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Meski demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto
Harjowiryono mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk
mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.
“Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung
dicairkan,” katanya. (**)
Sumber : tribunnews.com
Berita ini telah terbit di TribunNews dengan judul : “Kemenpan-RB: Sudah Terbit PP Gaji Ke-13 dan THR”