Kampung Konawe
Unaaha, – Kasus Dugaan Korupsi Dana Uang Persedian (UP) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe tahun 2013 bakal dituntaskan tahun 2017 ini. Hal ini akan dilakukan bersamaan dengan akan adanya tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.
“Kita tidak bisa pastikan, tapi Insya Allah secepatnya. Tahun ini pasti tuntas. Tinggal kita tunggu hasil penyidikan saja.” Kata Kepala Kejari, Saiful Bahri Siregar (SBS) sata ditemui di Kantor Kejaksaan, Rabu, (26/7) tadi.
“Ada tiga kasus yang kemarin sudah kita naikkan statusnya, diantaranya kasus Diknas, itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak April lalu.” Ujar SBS menjelaskan.
Untuk tahap penyidikan sendiri, SBS mengatakan, masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saat ini sedang menjalin mitra dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengumpulan bukti terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita masih terus bekerja, soal lambat atau tidak jelasnya kami terus mengumpulkan bukti untuk kemudian kita tentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.” Ujar SBS yang ditemui usai menggelar rapat dengan KPUD Konawe.
SBS menjelaskan, saat ini sudah memanggil semua pihak-pihak terkait mengenai kasus dugaan korupsi Dana UP Dikbud Konawe 2013. Mulai dari jajaran bawah hingga ke pimpinan yang namanya dikait-kaitkan.
“Kita sudah panggil beberapa orang, mulai Kadis Dikbud lama, Kadis Dikbud baru, Bendahara Dikbud dan staf-staf yang terkait.” Kata SBS.
Menurut SBS, sejauh ini kendala belum ada, namun dikatakannya proses penyidikan membutuhkan waktu.
“Sejauh ini tidak ada kendala sama sekali, karena kita juga dalam tahap penyidikan ini kita menggandeng beberapa pihak untuk membantu kita.” Ucap SBS. (KS/Red)