Aduan PWI Diproses, Ketua PWI Konawe: Terima Kasih Pak Kapolres

  • Bagikan
Ketgam: Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar (kiri) Sekretaris PWI Konawe, Jaspin (kanan). Foto:red

KONAWE, – Kepolisian Resort Konawe tengah melakukan penyelidikan terkait aduan yang dilayangkan oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe pada Senin 7 Oktober 2024 yang melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike atas tudingannya yang menyebut sebagian media massa di Konawe tidak netral.

Surat Perintah Penyelidikan nomor SP. Lidik/589/X/RES.1.18/2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tanggal 8 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Polres Konawe menjadi langkah awal proses aduan yang dilayangkan oleh Pengurus PWI Konawe ini.

Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar didampingi Sekretaris PWI Konawe, Jaspin mengapresiasi pihak Kepolisian Resort Konawe atas respon terkait aduan Pengurus PW, “Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres atas responnya mengenai aduan kami, hanya selang beberapa hari setelah aduan kami masuk langsung diproses” Ujarnya usai menghadiri undangan Klarifikasi di Polres Konawe, Kamis (10/10/2024).

“Kami baru saja diklarifikasi bersama sejumlah pengurus PWI Konawe dan dilakukan BAP, sejumlah data pendukung laporan kami sudah kami serahkan pada penyidik tadi saat dimintai keterangan” Ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan aduan sebelumnya dirinya berharap hal ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “dugaan atas pelanggaran Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Jelas Ketua PWI Konawe ini.

Terkait dugaan penghinaan profesi, lanjutnya. “Kami menggangap ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai mana telah diatur Pasal 315 KUHP”. Tambahnya.

“Kami serahkan kepada pihak Kepolisian Resort Konawe untuk memproses aduan yang kami sampaikan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, dan tentunya kejadian ini sebagai pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati – hati saat memberikan pernyataan di publik yang bisa membuat pihak lain menjadi keberatan” Pungkasnya.(Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *