Ada Apa..! DPRD Konawe Belum Jadwalkan Hering Pemekaran Desa

  • Bagikan
Kepala Bidang Hukum DPC Projo Konawe, Abiding Slamet
Kepala Bidang Hukum DPC Projo Konawe, Abiding Slamet

Kampung Konawe
Unaaha, – Polemik pemekaran Desa di Kabupaten Konawe masih terus didalami untuk diselesaikan oleh Lembaga Projo.  Namun upaya menyelesaikan persoalan tak kunjung disahuti oleh pihak DPRD Konawe. Surat permintaan hering yang sejak bulan lalu sampai saat ini tak kunjung disahuti.

Kepada Kampungsultra.com, Kabid Hukum DPC Projo Konawe, Abdin Slamet mengungkapkan kekesalannya pasalnya, agenda membahas pemekaran desa pihak DPR Konawe terkesan mengulur waktu. Bahkan hingga saat ini projo belum mendapatkan jadwal hering.

“ini yang kami tidak mengerti sampai saat ini, ada apa..! Kok,, DPRD Konawe terkesan belum jadwalkan  surat permintaan hering yang kami layangkan, seakan-akan menghindar.” kesal Abidin

Dikatakan, pemekaran desa ini sebenarnya bukan hal yang tak diketahui oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, namun sampai saat ini belum ada penjelasan maupun keterangan yang diberikan oleh dua lembaga yang punya peran sentral dalam pemekaran desa itu.

“sudah berapa kali kami meminta untuk dilakukan hearing namun belum juga dikabulkan, sementara kasus-kasus lain yang kami laporkan lebih dulu sudah dituntaskan.”lanjut Abidin.

Abiding membeberkan , polemik pemekaran desa ini punya kasus yang sama dimana-mana di Konawe ini. Jumlah penduduk menjadi hal paling utama dalam kasus ini, dimana dari semua desa yang ditemukan bermasalah, rata-rata jumlah penduduknya hanya berada pada seperdua dari jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Desa.

“Dalam UU Desa dijelaskan, khususnya Sultra minimal 400 Kepala Keluarga (KK) ketika hendak dimekarkan, namun ini paling banyak cuman 200 KK. Belum lagi rata-rata desa ini didefinitifkan hanya dibawah tahun. Jelas ini melanggar aturan yang ada dan DPRD maupun Pemda Konawe harus segera menyelesaikan masalah
ini.” bebernya.

Selain itu, menurut Abiding, fasilitas pemerintahan desa yang belum memadai harusnya menjadi pertimbangan Pemda Konawe dalam merekomendasikan pemekaran desa, sebab salah satu indikator yakni fasilitas dan menjadi hal yang wajib dalam prosedur.

“Rujukan pemekaran desa jelas, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 47 pengganti PP No 43 dan Permendagri No 1 Tahun 2017. Disinilah harusnya pemerintah mengambil rujukan. Ini yang buat kami bingung, jika memang ada kajian lain harusnya itu diterangkan. Sekarang kami minta pemerintah maupun DPRD
menyangga ini, apa kami yang tak paham regulasi atau mereka yang tidak tau aturan.” tegas Abiding.

Untuk itu, lanjut Abiding, Projo Konawe mendesak agar masalah ini secepatnya kelar, sebab jika masih dibiarkan, pihaknya tidak akan segan-segan menggiring persoalan ini ke proses hukum, sebab banyak kasus hukum yang terjadi di dalam.

“Kalau ini tidak segera ditindak, maka orang-orang yang terlibat dalam masalah ini akan kami laporkan ke pihak berwenang. Semua yang terlibat, termaksud Kepala Desa (Kades) yang menjabat yang dilaporkan, sebab belum secara sah dinyatakan oleh UU.” tutup Abiding. (KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *