22 Alat Berat PT NPM Disegel Polisi, Dugaan Penambangan Ilegal

  • Bagikan
22 unit alat berat milik PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang disegel Ditkrimsus Polda Sultra di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 22 alat berat ini berjejer rapi dan diberi tanda police line. (Foto: Saldy)
22 unit alat berat milik PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang disegel Ditkrimsus Polda Sultra di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 22 alat berat ini berjejer rapi dan diberi tanda police line. (Foto: Saldy)

WANGGUDU, – Sebanyak 22 unit alat berat milik PT Natural Persada Mandiri (NPM) di wilayah Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) disegel aparat kepolisian Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulta) Selasa (31/3/2020).

22 alat berat yang terdiri dari 19 unit ekskavator, 2 doser dan 1 unit vibro itu kini telah diberi tanda police line. Penyegelan alat berat ini diduga karena adanya indikasi penambangan ilegal yang dilakukan PT NPM.

Dimana, PT NPM diketahui melakukan aktivitas penambangan di lokasi Izin Eksplorasi milik PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang terletak di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Kepala Desa Boedingi, Akhsar membenarkan penyegelan tersebut. Kata dia, meski lokasi penyegelan 22 alat bukan di wilayahnya, namun izin eksplorasi tempat PT NPM beroperasi terletak di desanya, yang sejatinya lokasi itu milik PT BSJ.

“Kalau lokasi penyegelan alat itu berada di wilayah Desa Boenaga. Tetapi lokasi mereka menambang di wilayah Boedingi,” ucap Akhsar kepada media, Rabu (1 /4/2020).

Akhsar menerangkan, PT NPM sendiri telah melapor kepada pihaknya untuk melakukan aktivitas penambangan dan sudah pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat itu pada bulan Maret 2020.

Akhsar sendiri mengakui, jika PT NPM bukanlah pemilik izin. Lokasi tambang seluas 1.030 hektar tersebut dia diketahui milik PT BSJ.

“Baru sekitar satu minggu mereka menambang kemudian disegel alatnya,” ujarnya.

22 unit alat berat milik PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang disegel Ditkrimsus Polda Sultra di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 22 alat berat ini berjejer rapi dan diberi tanda police line. (Foto: Saldy)
22 unit alat berat milik PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang disegel Ditkrimsus Polda Sultra di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 22 alat berat ini berjejer rapi dan diberi tanda police line. (Foto: Saldy)

Sementara, pihak PT BSJ menyebut lokasi yang sementara ditambang oleh PT NPM tersebut selain bukan wilayah mereka juga berada di dalam Hutan Produksi Terbatas. PT BSJ sendiri menyebut tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja sama dalam hal ini Join Operasional (JO).

“Bagaimana mau beri izin, pemilik izin (bos saya) saja tidak berani menambang karena izinnya masih peroses naik status dari Eksplorasi ke Produksi,” kata salah satu karyawan PT. BSJ ditemui ditempat berbeda.

Hingga saat ini, pihak PT. NPM belum dapat dimintai konfirmasi terkait penyegelan alat berat mereka. Di lokasi tambang, tidak satu pun karyawan perusahaan tersebut berada di tempat.

Ditkrimsus Polda Sultra sendiri belum mengeluarkan keterangan resmi terkait ini. Hingga berita ini terbit, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek dihubungi via telpon dan pesan singkat belum memberikan jawaban. (Red)

  • Bagikan