Kampung Konawe
Unaaha, – Dalam 20 hari kedepan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Konawe, Syambarli bakal berada di Rutan Lalonggowuna sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Syambarli ditahan Kejari Konawe atas tuduhan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Rutin saat dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP tahun 2014-2015.
Penyalahgunaan dana rutin berupa kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demo Satpol PP dengan kerugian negara mencapai Rp.556.400.800,- berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pekerjaan (BPKP) Sultra.
”Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lalonggowuna sejak kemarin Selasa (6/3), sampai 25 Maret mendatang.” Kata Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar yang dikonfirmasi Rabu (7/3/2018) tadi.
Dijelaskan, penahanan Syambarli menyusul pelimpahan kasus oleh penyidik Mapolda Sultra dan Kejati Sultra usai memasuki tahap dua penyidikan.
”Tersangka sebelumnya diperiksa penyidik tipikor Polda Sultra setelah tahap dua baru diserahkan ke Kantor Kejari. Tersangka tiba di kantor Kejari Konawe sekitar pukul 11.00 wita dan langsung ditahan, sambil menunggu proses selanjutnya,” ujarnya. (KS/Red)