Ibu Kota
Kendari, – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, menahan sedikitnya 16 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras jenis PCC.
Polda juga memeriksa 50 saksi dalam kasus yang menelan korban hingga 76 orang rawat inap dan 2 orang meninggal dunia.
Dari para tersangka disita barang bukti berupa obat ilegal sebanyak 5 ribu butir lebih pil PCC, uang tunai sebesar 7 juta rupiah lebih yang diperkirakan merupakan hasil penjualan .
Para tersangka ini diamankan dari berbagai wilayah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan juga Konawe.
Para tersangka dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5miliar rupiah. (KS/Eko)