KONAWE, – Periode pertama Januari hingga Juni 2018 angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Konawe berdasarkan catatan Satuan Polisi Lalulintas Polres Konawe mencapai 116 kasus.
Dari total 116 kasus ini, tercatat ada 38 korban Lakalantas yang dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Arifin mengatakan, jumlah kasus ini terbilang masih tinggi khususnya dalam hal korban jiwa yang ditimbulkan.
“Korban meninggal dunia ada 38 orang. Sementara korban lainnya rata-rata mengalami luka ringan dan berat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/7/2018).
Dari 38 itu, kata Arifin, 2 korban yang meninggal dunia disebabkan lantaran mengendarai motor dalam keadaan mabuk.
Selain itu terdapat juga 3 korban meninggal dunia yang anak bawah umur atau anak sekolahan.
Untuk proses penanganannya lanjut Arifin, sebanyak 40 kasus dalam proses sidik, 11 kasus P21, 1 kasus SP3, dan 1 kasus lainnya diversi. Di samping itu, ada 72 kasus lainnya yang proses penyelesaiannya di luar mengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan.
“Melihat tingginya angka kecelakaan ini, kami mengimbau agar masyarakat Konawe selalu berhati-hati dalam berkendara,” harapnya. (Red)