KENDARI. Kabaranoa.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari telah menangkap seorang guru berinisial SI (56) pada Jumat, 30 Agustus 2024. SI ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap sejumlah siswa di sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat. Bukti tersebut menunjukkan bahwa SI telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kejadian ini dilaporkan terjadi di JL BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada bulan Agustus 2024. Aksi pedofil ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AQ (10) melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak berwenang.
AQ adalah salah satu siswa dari tempat pelaku mengajar sebagai guru bidang seni. Korban mengaku bahwa bagian sensitif tubuhnya disentuh oleh SI pada bulan Agustus 2024 lalu. Kronologis penangkapan mengungkapkan bahwa setelah adanya bukti permulaan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
Tim akhirnya berhasil mengamankan SI di lokasi yang sama, yaitu di JL BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa korban aksi pedofil tidak hanya AQ, melainkan terdapat sedikitnya 11 orang anak yang menjadi korban.
Modus operandi SI adalah dengan mengaku memeriksa hasil tugas kesenian yang diberikan kepada siswa dan kemudian menyentuh bagian sensitif mereka dengan alasan memperagakan tugas.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pada Selasa, 3 September 2024, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memproses laporan dari lima orang korban terkait aksi pedofil yang dilakukan oleh guru seni tersebut.
Sementara itu, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan.
Laporan : Redaksi